Tuesday, September 19, 2017

Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Komite Sekolah bertugas untuk:

  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah, dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:

  1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah.
Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Sumber : Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.