TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip koperasi, azas kekeluargaan, prinsip badan hukum, dan prinsip modal sendiri atau ekuitas.
- Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Pendiri koperasi adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
- Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
- Koperasi melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota.
- Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
- Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
- Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, nama koperasi, rancangan anggaran dasar koperasi, usaha koperasi, besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal, pemilihan pengurus, dan pemilihan pengawas.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
- Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dapat dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Notaris sebagaimana dimaksud mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
- Rapat pembentukan menetapkan anggaran dasar koperasi.
- Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya: daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya, keanggotaan, jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal, permodalan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelolaan dan pengendalian, bidang usaha, pembagian sisa hasil usaha, ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum, serta sanksi.
- Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam berita acara rapat pendirian koperasi.
- Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris.
- Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanya dapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
- Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.
No comments:
Post a Comment