Thursday, February 23, 2017

Pertambangan Tanpa Izin

Apa itu Pertambangan Tanpa Izin (PETI)?

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah PETI semula dipergunakan untuk pertambangan emas tanpa izin, tetapi dalam perkembangan selanjutnya permasalahan PETI tidak hanya pada komoditi bahan galian emas tetapi juga diterapkan pada pertambangan tanpa izin untuk bahan galian lain.
Pada mulanya pertambangan tanpa izin (PETI) di hampir sebagian besar wilayah Negara Indonesia dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang, sebagai usaha tambahan/sampingan di daerah-daerah yang diyakini berpotensi mengandung bahan galian intan, emas dan timah. Kebutuhan ekonomi yang makin meningkat dan hasil usaha tambang yang diperkirakan dapat memberikan harapan kehidupan Iebih baik, membuat pelaku-pelaku penambangan mengalihkan usaha sekunder ini menjadi usaha utama.
Bahan galian yang dijadikan sasaran penambangan merupakan komoditi pilihan yang tidak memerlukan teknologi penambangan yang rumit dan juga mudah dipasarkan. Besarnya kuantitas sumber daya atau cadangan bahan galian yang ditemukan mungkin bukan menjadi faktor penentu sepanjang bahan galian tersebut memberikan harapan kelangsungan kebutuhan ekonomi khususnya para pelaku usaha pertambangan dan umumnya masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Masuknya alat berat sebagai alat produksi PETI telah menggeser usaha PETI tradisional.

Faktor yang mempengaruhi berkembangnya PETI
  • Usaha tersebut telah berjalan cukup lama secara turun temurun, sehingga menimbulkan anggapan bahwa lahan pertambangan merupakan warisan yang tidak memerlukan izin usaha.
  • Menurunnya penghasilan dari lahan usaha utama yang selama ini ditekuni akibat krisis ekonomi.
  • Keterbatasan keahlian pelaku usaha dan sempitnya lapangan kerja, menyebabkan usaha pertambangan ini menjadi pilihan utama.
  • Kemudahan pemasaran produk bahan galian.
  • Lemahnya pemahaman pelaku usaha PETI terhadap hukum/peraturan pertambangan.
  • Pelaku usaha beranggapan bahwa prosedur pengurusan izin usaha pertambangan melalui jalur birokrasi yang rumit dan memerlukan waktu panjang, sehingga cenderung menimbulkan biaya tinggi.


Dampak Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Dampak Positif
  • Menciptakan lapangan kerja yang mendukung usaha pertambangan dan peningkatan ekonomi khususnya di sekitar wilayah pertambangan; meskipun berkonotasi tidak resmi/illegal dan tidak menjamin kesinambungan keberadaannya.

Dampak Negatif
  • Kerusakan lingkungan sebagai akibat lemahnya penguasaan teknik penambangan dan pengolahan bahan galian, keterbatasan penguasaan metoda penanganan limbah tambang, lemahnya pemahaman tentang reklamasi dan perlindungan terhadap lingkungan wilayah pertambangan.
  • Praktek bank gelap berbunga tinggi oleh pemilik modal ilegal, pada kasus dimana pelaku usaha PETI tidak memiliki modal dan atau kehabisan modal usaha.
  • Praktek monopoli perdagangan gelap, sebagai akibat penerapan sistem penanaman modal perorangan yang berorientasi kepada cara agunan/jaminan produk pertambangan sebagai alat pembayaran pinjaman modal usaha.
  • Pelanggaran terhadap sistem perpajakan resmi sebagai akibat penghindaran pajak penjualan produk pertambangan.
  • Pengabaian terhadap perlindungan kesehatan, sebagai akibat lemahnya pengetahuan tentang penggunaan zat atau bahan kimia tertentu yang mengandung racun/pencemar untuk pengolahan bahan galian tertentu (terutama logam) dan antisipasi kemungkinan pengaruhnya bagi kesehatan.
  • Kemungkinan gangguan keamanan, sebagai konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah PETI.

No comments:

Post a Comment