Sunday, February 26, 2017

Kala Pemerintah Jambi Usulkan Wilayah Tambang Rakyat

Pemerintah Jambi mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan masih menunggu putusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan pengawasan ketat, WPR dinilai salah satu cara meminimalisir kerusakan lingkungan, maupun menekan konflik sosial.

“Kalau ditutup (tambang emas) bisa mati mereka,” kata Abdul Salam, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jambi, pekan lalu.

Tambang emas rakyat, katanya,  sudah turun-temurun jadi sumber ekonomi masyarakat hingga tak bisa ditutup begitu saja.

“Manfaat WPR banyak, kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, pendapatan daerah meningkat, mengurangi konflik sosial, dan sumber daya alam bisa dimaksimalkan,”  katanya.

Pada 2012, Pemerintah Muaro Bungo,  mengusulkan 900 hektar di Jujuhan, jadi WPR. “Bentuknya spot-spot, tak ngumpul jadi satu. Izin WPR maksimal 25 hektar,” katanya, merujuk Pasal UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada 30 November 2015, pemerintah Jambi melayangkan surat revisi usulan perluasan WPR pada KESDM. Empat kabupaten turut mengusulkan yakni, Batanghari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat dan Kerinci. Hingga ini, belum ada persetujuan KESDM.

“Sekarang masih dikaji. Karena ada beberapa pihak ikut terlibat pembentukan WPR,” kata Zumi Zola, Gubernur Jambi, beberapa waktu lalu.

Saat usulan WPR disetujui, katanya, bukan berarti pertambangan ilegal di Jambi akan hilang. “Setelah ada Perda WPR terus tambang ilegal hilang gitu saja? Nggak, bukan seperti itu. Ini balik-balik kesadaran masyarakatnya lagi,” katanya.

Salam bilang, usulan WPR bentuk upaya pemerintah Jambi meminimalisir kerusakan lingkungan dampak aktivitas tambang emas ilegal.

Model pertambangan rakyat, digadang-gadang akan lebih ramah lingkungan. Banyak aturan disyaratkan untuk mendapatkan izin WPR sesuai PP No.23 Tahun 2010, tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, seperti pakai alat tambang berdaya maksimal 25 horse power.

“Kalau sudah pakai alat berat dan bahan kimia, itu izin harus IUP(izin usaha pertambangan-red).”

Dampak lain penetapan WPR, katanya, masyarakat penambang harus mengurus izin tambang rakyat (IPR). Salam percaya, dengan terbit IPR pendapatan Pemerintah Jambi sektor tambang akan terdongkrak.

Meski demikian, pemerintah Merangin justru memilih tak melanjutkan usulan WPR pada 2012. Merangin,  belum berani bertanggungjawab untuk reklamasi bekas tambang.

“Kalau WPR itu pemerintah daerah harus mengawasi langsung dan ikut bertanggungjawab pemulihan pasca tambang.

Kisah kelam

Rabu, 15 Februari 2017, Samuel, warga Dusun Bukit Mas Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Merangin, tewas tertimbun longsoran batu cadas saat mendulang emas di bekas galian tambang ilegal. Pria 40 tahun itu menambah daftar panjang korban penambangan ilegal di Jambi.

Hingga penghujung 2016, Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat,  sudah 22 orang tewas, terbanyak Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

Operasi tambang emas ilegal menyebabkan kerusakan ekologi sungai, mulai pendangkalan hingga pencemaran. Dari analisis Citra Lansat TM 8 tahun 2016 dilakukan unit GIS Warsi, terdapat kerusakan alur sungai seluas 10.926 hektar, 6.370 hektar di Sarolangun, dan 4.556 hektar di Merangin.

Data Warsi menyebutkan, penambangan tak sebatas di sepanjang alur sungai, tetapi sudah menyasar hingga ke Taman Nasional Kerinci Seblat, Merangin dan  Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun, Sarolangun.

“Penambangan emas ilegal menyasar sekitar kawasan publik seperti Bandara Bungo dan perkantoran Kecamatan Pangkalan Jambu Merangin,” kata Rudi Syaf Manager Komunikasi Warsi, di Jambi.

Emas, katanya, menjanjikan ekonomi ‘manis’ saat harga karet dan sawit merosot. Namun, yang untung dari tambang ini justru bukan masyarakat kecil alias pekerja, melainkan cukong besar yang jadi pemodal.

Dia menyebut, dampak penambangan emas ilegal di Jambi,  sangat memprihatinkan. Aktivitas penambangan ilegal ini tak hanya menelan korban jiwa tetapi menyebabkan kerusakan sumber ekonomi masyarakat lokal.

“Kita lihat di Perentak, misal, bekas-bekas persawahan sudah beralih fungsi, timbunan pasir dengan cerukan-cerukan luas tampak di bekas persawahan, tanpa ada upaya restorasi,”katanya.

Emas, katanya,  jadi sumber ekonomi dadakan. Makin banyak pendapatan justru mendorong masyarakat makin konsumtif.

Buruknya lagi, struktur tanah sudah diaduk-aduk alat berat perlu waktu panjang kembali seperti semula. Sepanjang 2016,  banyak sawah, kebun dan sungai jadi daerah pertambangan.

Rudi mendorong, dibentuk kawasan legal untuk pertambangan rakyat bisa jadi solusi.

“Kawasan tambang benar-benar untuk masyarakat, bukan para cukong. Dengan cara ini, masyarakat bisa meraih manfaat dari tambang pada kawasan yang ditetapkan.”

Daya rusak

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, pertambangan legal maupun ilegal tetap punya daya rusak terhadap lingkungan. Apalagi, pertambangan ilegal pakai alat berat dan zat berbahaya macam mercuri.

Usaha tambang, katanya,  banyak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, bahkan korban jiwa. “Seperti kasus di Merangin, 11 orang meninggal.”

Kata Merah, dari 10.396  izin usaha pertambangan minerba, 60% tak bayar pajak. Para pengusaha tambang lebih memilih membayar upeti untuk melancarkan usaha.

“Sebanyak 85% tak bayar jaminan reklamasi, 50% tumpang tindih dengan hutan lindung dan konservasi.”

Pemerintah, katanya, harus konsisten menegakkan hukum bagi pelaku tambang menyeleweng. Dia menduga, izin pertambangan rakyat adalah modus baru para pengusaha tambang ilegal untuk cuci tangan.

Dalam kasus pertambangan, PPNS ESDM, PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan penyidik kepolisian bisa menjerat penjahat tambang dengan UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah, katanya,  harus mulai mengurangi ketergantungan ekonomi pada pertambangan,  dan memastikan lingkungan aman. “Jangan sampai para pengusaha masuk dengan alasan pertambangan rakyat,” katanya.


Sumber : Kala Pemerintah Jambi Usulkan Wilayah Tambang Rakyat

Thursday, February 23, 2017

Rangkayo Hitam : Legenda Negeri Jambi


Siapa Rangkayo Hitam?
Rangkayo Hitam (Orang Kayo Hitam) dilahirkan dari pasangan Datuk Paduko Berhalo dan Putri Selaras Pinang Masak. Datuk Paduko Berhalo memiliki nama asli yakni Ahmad Barus/ Ahmad Sali.
Datuk Paduko Berhalo berasal dari Turki yang datang ke Jambi untuk menyebarkan agama Islam. Sedangkan Putri Selaras Pinang Masak adalah berasal dari kerajaan Pagaruyung dan merupakan Putri Raja Pagaruyung.
Pernikahan antara Ahmad Barus dengan Putri Selaras Pinang Masak dianugerahi tiga orang putera dan satu orang puteri. Puterinya bernama Rangkayo Gemuk, dan ketiga puteranya masing-masing menjadi raja di Negeri Jambi, yaitu; Rangkayo Pingai (1480-1490); Rangkayo Pedataran (1490-1500); dan Rangkayo Hitam (1500-1515).

Peranan Rangkayo Hitam dalam penyebaran Islam di Jambi
Orang tua Rangkayo Hitam mempunyai peranan penting dalam penyebaran Islam di bumi Melayu Jambi. Ia dan keturunannya serta ulama-ulama lainnya mampu mengubah Jambi menjadi berlandaskan Islam tanpa menghancurkan budaya dan peninggalan-peninggalan agama sebelumnya. Dalam penyebaran agama Budha, Jambi memegang peranan yang sangat penting di masa lalu. Bukti sejarah yang masih dapat disaksikan hingga saat ini adalah Candi Muaro Jambi yang diklaim sebagai kompleks candi terluas di Asia Tenggara.
Islamisasi di Negeri Melayu Jambi semakin berkembang ketika kerajaan dipegang oleh Orang Kayo Hitam sejak tahun 1500 M. Ketekunan Rangkayo Hitam dalam melakukan islamisasi diperlihatkan dengan diberlakukannya undang-undang pemerintahan Pucuk Undang Nan Delapan, hukum ini berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits.

Klasifikasi Sumber Daya Mineral dan Batubara

Bijih besi
Klasifikasi sumber daya mineral dan batubara berdasarkan tingkat keyakinan geologi

Klasifikasi sumber daya mineral dan batubara didasarkan pada tingkat keyakinan geologi yang ditentukan oleh kerapatan titik pengamatan, kualitas data, dan keandalan interpretasi geologi yang diperoleh dari tahap eksplorasi, yaitu prospeksi, eksplorasi umum dan eksplorasi rinci. Klasifikasi sumber daya mineral dan batubara terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

a. Sumber daya tereka (infered resource)
Sumber daya mineral dan batubara yang tonase, kadar, dan kandungan mineral dan batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah.

b. Sumber daya terunjuk (indicated resource)
Sumber daya mineral dan batubara yang tonase, densitas, bentuk, dimensi, kimia, kadar, dan kandungan mineral dan batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi  sedang (medium)

c. Sumber daya terukur (measured resource)
Sumber daya mineral dan batubara yang tonase, densitas, bentuk, dimensi, kimia, kadar, dan kandungan mineral dan batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi tinggi.

Cadangan mineral dan batubara

a. Cadangan terkira (probable reserve)
Bagian sumber daya mineral dan batubara terunjuk yang ekonomis untuk ditambang dan dalam beberapa kondisi, juga merupakan bagian dari sumber daya mineral dan batubara terukur.

b. Cadangan terbukti (proved reserve)
Bagian dari sumber daya mineral dan batubara terukur yang ekonomis untuk ditambang.

Sumber : SNI 6728.4:2015

Pembagian Komoditas Tambang Mineral dan Batubara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan, yaitu:

  1. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
  2. mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
  3. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
  4. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
  5. batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.


Fitur Baru WhatsApp : Bisa Share Foto dan Video

Mengawali perayaan ulang tahun ke-8 yang jatuh pada 24 Februari 2017, WhatsApp merombak Status WhatsApp. Bukan lagi hanya berformat teks, pengguna kini bisa berbagi status dalam bentuk foto dan video. Mirip Snapchat dan Instagram Stories, foto dan video tersebut akan lenyap dalam jangka waktu 24 jam.
Bedanya, WhatsApp menambah gimmick bahwa status foto atau video tersebut terjamin keamanannya karena dibekali enkripsi end-to-end.
Perusahaan telah menguji fitur baru tersebut sejak November tahun lalu, dan hari ini Status WhatsApp mulai bergulir ke pengguna iOS, Android, dan Windows Phone.
Dengan begitu, mirip Snapchat dan Instagram, WhatsApp kelak bisa menyematkan iklan dengan format full-screen, di antara status teman Anda.
Pengguna bisa melihat update dari teman kontaknya dan mengirim pesan secara private. Pengguna juga bisa memotret foto, atau merangkai gambar sendiri dengan coretan dan caption untuk mengirim kreasi mereka ke daftar kontak yang sudah dipilih sebelumnya.
Baru bergulir, fitur terbaru ini sudah bisa dinikmati sebagian pengguna WhatsApp di sejumlah negara, sementara negara lainnya menyusul.
Hari ini, 50 miliar pesan yang dikirim setiap hari menggunakan WhatsApp, yang mencakup 3,3 miliar foto, 760 juta video, dan 80 juta GIF. Selama tahun lalu, jumlah foto yang dikirim setiap hari dua kali lipat, sementara jumlah video telah tiga kali lipat.

Sumber : Contek Snapchat, WhatsApp Bisa Share Video Sementara

Pertambangan Tanpa Izin

Apa itu Pertambangan Tanpa Izin (PETI)?

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah PETI semula dipergunakan untuk pertambangan emas tanpa izin, tetapi dalam perkembangan selanjutnya permasalahan PETI tidak hanya pada komoditi bahan galian emas tetapi juga diterapkan pada pertambangan tanpa izin untuk bahan galian lain.
Pada mulanya pertambangan tanpa izin (PETI) di hampir sebagian besar wilayah Negara Indonesia dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang, sebagai usaha tambahan/sampingan di daerah-daerah yang diyakini berpotensi mengandung bahan galian intan, emas dan timah. Kebutuhan ekonomi yang makin meningkat dan hasil usaha tambang yang diperkirakan dapat memberikan harapan kehidupan Iebih baik, membuat pelaku-pelaku penambangan mengalihkan usaha sekunder ini menjadi usaha utama.
Bahan galian yang dijadikan sasaran penambangan merupakan komoditi pilihan yang tidak memerlukan teknologi penambangan yang rumit dan juga mudah dipasarkan. Besarnya kuantitas sumber daya atau cadangan bahan galian yang ditemukan mungkin bukan menjadi faktor penentu sepanjang bahan galian tersebut memberikan harapan kelangsungan kebutuhan ekonomi khususnya para pelaku usaha pertambangan dan umumnya masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Masuknya alat berat sebagai alat produksi PETI telah menggeser usaha PETI tradisional.

Faktor yang mempengaruhi berkembangnya PETI
  • Usaha tersebut telah berjalan cukup lama secara turun temurun, sehingga menimbulkan anggapan bahwa lahan pertambangan merupakan warisan yang tidak memerlukan izin usaha.
  • Menurunnya penghasilan dari lahan usaha utama yang selama ini ditekuni akibat krisis ekonomi.
  • Keterbatasan keahlian pelaku usaha dan sempitnya lapangan kerja, menyebabkan usaha pertambangan ini menjadi pilihan utama.
  • Kemudahan pemasaran produk bahan galian.
  • Lemahnya pemahaman pelaku usaha PETI terhadap hukum/peraturan pertambangan.
  • Pelaku usaha beranggapan bahwa prosedur pengurusan izin usaha pertambangan melalui jalur birokrasi yang rumit dan memerlukan waktu panjang, sehingga cenderung menimbulkan biaya tinggi.


Dampak Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Dampak Positif
  • Menciptakan lapangan kerja yang mendukung usaha pertambangan dan peningkatan ekonomi khususnya di sekitar wilayah pertambangan; meskipun berkonotasi tidak resmi/illegal dan tidak menjamin kesinambungan keberadaannya.

Dampak Negatif
  • Kerusakan lingkungan sebagai akibat lemahnya penguasaan teknik penambangan dan pengolahan bahan galian, keterbatasan penguasaan metoda penanganan limbah tambang, lemahnya pemahaman tentang reklamasi dan perlindungan terhadap lingkungan wilayah pertambangan.
  • Praktek bank gelap berbunga tinggi oleh pemilik modal ilegal, pada kasus dimana pelaku usaha PETI tidak memiliki modal dan atau kehabisan modal usaha.
  • Praktek monopoli perdagangan gelap, sebagai akibat penerapan sistem penanaman modal perorangan yang berorientasi kepada cara agunan/jaminan produk pertambangan sebagai alat pembayaran pinjaman modal usaha.
  • Pelanggaran terhadap sistem perpajakan resmi sebagai akibat penghindaran pajak penjualan produk pertambangan.
  • Pengabaian terhadap perlindungan kesehatan, sebagai akibat lemahnya pengetahuan tentang penggunaan zat atau bahan kimia tertentu yang mengandung racun/pencemar untuk pengolahan bahan galian tertentu (terutama logam) dan antisipasi kemungkinan pengaruhnya bagi kesehatan.
  • Kemungkinan gangguan keamanan, sebagai konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah PETI.

Wednesday, February 22, 2017

Mau mendirikan koperasi? Begini caranya ya.

Tata cara mendirikan koperasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi :

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

  1. Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip koperasi, azas kekeluargaan, prinsip badan hukum, dan prinsip modal sendiri atau ekuitas.
  2. Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  3. Pendiri koperasi adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
  4. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
  5. Koperasi melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota.
  6. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
  7. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
  8. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, nama koperasi, rancangan anggaran dasar koperasi, usaha koperasi, besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal, pemilihan pengurus, dan pemilihan pengawas.
  9. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
  10. Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dapat dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  11. Notaris sebagaimana dimaksud mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
  12. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri.
  13. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
  14. Rapat pembentukan menetapkan anggaran dasar koperasi.
  15. Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya: daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya, keanggotaan, jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal, permodalan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelolaan dan pengendalian, bidang usaha, pembagian sisa hasil usaha, ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum, serta sanksi.
  16. Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam berita acara rapat pendirian koperasi.
  17. Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris.
  18. Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanya dapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
  19. Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.